
Al Azhar University Cairo, Egypt
Al Azhar University adalah salah satu Universitas islam tertua di dunia. Al Azhar terbentuk bermula dari diutusnya panglima Jauhar Al-Tsaqili oleh Kalifah ke-4 Dinasti Fathimiyah, Muiz Li Dinillah Ma'ad Ibn Al-Maushul (319-365 H/931-975 M) untuk menaklukkan Mesir kemudian membangun mesjid yang selanjutnya dikenal dengan Al-Azhar.
Tentang penamaan Al-Azhar terdapat banyak versi.
Salah satunya disebutkan bahwa penamaan tersebut karena disekitar mesjid yang dibangun selama dua tahun itu terdapat bangunan istana milik Dinasti Fathimiyah yang bernama Al-Qhasr Al-Zahra. Keadaan sekitar mesjid yang begitu indah dan bersinar menggugah orang-orang menyebutnya dengan Jami'. dan kemudian Al-Azhar yang berarti bercahaya. Ada juga yang mengaitkan Al Azhar ini kepada putri Rosulullah, Fatimah Az-Zahra sebagai penghormatan kepada beliau.

Mesjid Al-Azhar diresmikan pada hari Jumat, 7 Ramadhan 361H bertepatan 22 Juni 972M dengan dilaksanakan sholat Jumat berjamaah.
Pada awalnya proses pembelajaran di Al-Azhar ini dilakukan di mesjid dengan metode Halaqah atau Talaqqi. Pada akhir pemerintahan Muiz II Dinillah pada bulan Ramadhan 315 H, untuk pertama kalinya diadakan muhadharah di mesjid ini. Guru pertamanya bernama Al-Qadhi Al-Qudhah Abu Al Hasan Ali Ibn An Nu'man Al Kirawany. Beliau mengajarkan Fiqh Madzhab Syiah dari kitab Al-Mukhtashar karya ayah belaiu, Abu Hanifah An-Nu'man. Juga pada awal pemerintah Al-Aziz Billah, Mentri Yaqub Ibn Kals membacakan kitab Ar-Risalah Al-Aziziyah, karena memang tujuan awal didirikan Al-Azhar adalah untuk memperluas pengajaran sekte syiah Islamiyah yang dianut oleh Dinasti Fathimiyah.
Namu, sejak Mesir di bawah pemerintahan Shalahuddin Al-Ayubi (568H/171M) terjadilah perubahan orientasi pendidikan yang ada di Al-Azhar dari sekte syiah ke sunni. Meskipun dari segi akademik paham syiah masih dipelajari hingga saat ini. Secara legal formal Universitas Al-Azhar ini didirikan tahun 1930M, tepatnya setelah dikeluarkan UU No, 49 tahun 1930 yang ditandatangani oleh Syaikh Al-Azhar Muhammad Al-Ahmady Al-Zhawahiry. UU ini kemudian membagi Universitas Al-Azhar menjadi tiga fakultas inti: Ushuluddin, Syari'ah dan Lughah. Selain itu Al-Azhar juga membuka pendidikan tingkat pertama (ibtidaiyah) dengan masa pendidikan 4 tahun serta tingkat menengah atas (Tsanawiyah) dengan masa pendidikan yang sama.
Pada masa Syaikh Mahmud Syaltut menjabat Syaikh Al-Azhar terjadi perubahan yang mengundang polemik di dalam tubuh Al-Azhar. Undang-undang baru yang dikenal dengan Undang-undang Revolusi Mesir no.103 tahun 1961 M dikeluarkan pemerintah Mesir tanggal 5 Juli 1961. Undang-undang yang berisi pemisahan mutlak sistem administrasi dari Dewan Syaikh (syekhdom) ini membuat jabatan Syaikh Al-Azhar hanya terkesan sebagai simbol saja, tidak mempunyai peran langsung terhadap lembaga yang ada di bawah pimpinannya. Selain itu, juga dilakukan penambahan fakultas-fakultas baru di Universitas Al-Azhar, seperti fakultas Kedokteran, Taknik , Humaniora, dll. Juga dibangun Kuliyah Banat yang khusus untuk rekan-rekan putri dengan beberapa fakultas.
Secara umum, fakultas-fakultas yang ada di Universitas Al-Azhar ini dibagi menjadi 2 bagian, Kuliah Adabiyah (study keagamaan), dan Kuliah 'Ilmyah (study sosial dan eksakta) yang keduanya ditempatkan dilokasi yang berbeda. Kuliah Adabiyah ditempatkan di wilyah Husein dekat Mesjid Al-Azhar sedangkan Kuliah ilmy berada di wilayah Nasr City. Adapun Kuliah Banat dibangun di wilayah H-6 Nasr City.
Selain di Kairo, Universitas Al-Azhar juga terdapat di beberapa wilayah Mesir lainnya, seperti Zaqaziq, Manshurah, Thantha, Asyut, dll. Bahkan Al-Azhar telah membuka cabangnya di luar negeri khususnya negaara-negera islam, diantaranya Malaysia, indonesia, dll. Selain sebagai Universitas, Al-Azhar juga membuka pendidikan setingkat Tsanawiyah dan Aliyah di Indonesia. Membuka Dirosah Khossoh bagi yang tidak terdaftar di lembaga manapun di Mesir. Mendirikan juga Ma'had Al-Quran bagi yang yang ingin memperdalam ilmu Al-Quran.*
Sumber: Ensiklopedi Mini Kemesiran
Tentang penamaan Al-Azhar terdapat banyak versi.
Salah satunya disebutkan bahwa penamaan tersebut karena disekitar mesjid yang dibangun selama dua tahun itu terdapat bangunan istana milik Dinasti Fathimiyah yang bernama Al-Qhasr Al-Zahra. Keadaan sekitar mesjid yang begitu indah dan bersinar menggugah orang-orang menyebutnya dengan Jami'. dan kemudian Al-Azhar yang berarti bercahaya. Ada juga yang mengaitkan Al Azhar ini kepada putri Rosulullah, Fatimah Az-Zahra sebagai penghormatan kepada beliau.

Mesjid Al-Azhar diresmikan pada hari Jumat, 7 Ramadhan 361H bertepatan 22 Juni 972M dengan dilaksanakan sholat Jumat berjamaah.
Pada awalnya proses pembelajaran di Al-Azhar ini dilakukan di mesjid dengan metode Halaqah atau Talaqqi. Pada akhir pemerintahan Muiz II Dinillah pada bulan Ramadhan 315 H, untuk pertama kalinya diadakan muhadharah di mesjid ini. Guru pertamanya bernama Al-Qadhi Al-Qudhah Abu Al Hasan Ali Ibn An Nu'man Al Kirawany. Beliau mengajarkan Fiqh Madzhab Syiah dari kitab Al-Mukhtashar karya ayah belaiu, Abu Hanifah An-Nu'man. Juga pada awal pemerintah Al-Aziz Billah, Mentri Yaqub Ibn Kals membacakan kitab Ar-Risalah Al-Aziziyah, karena memang tujuan awal didirikan Al-Azhar adalah untuk memperluas pengajaran sekte syiah Islamiyah yang dianut oleh Dinasti Fathimiyah.
Namu, sejak Mesir di bawah pemerintahan Shalahuddin Al-Ayubi (568H/171M) terjadilah perubahan orientasi pendidikan yang ada di Al-Azhar dari sekte syiah ke sunni. Meskipun dari segi akademik paham syiah masih dipelajari hingga saat ini. Secara legal formal Universitas Al-Azhar ini didirikan tahun 1930M, tepatnya setelah dikeluarkan UU No, 49 tahun 1930 yang ditandatangani oleh Syaikh Al-Azhar Muhammad Al-Ahmady Al-Zhawahiry. UU ini kemudian membagi Universitas Al-Azhar menjadi tiga fakultas inti: Ushuluddin, Syari'ah dan Lughah. Selain itu Al-Azhar juga membuka pendidikan tingkat pertama (ibtidaiyah) dengan masa pendidikan 4 tahun serta tingkat menengah atas (Tsanawiyah) dengan masa pendidikan yang sama.
Pada masa Syaikh Mahmud Syaltut menjabat Syaikh Al-Azhar terjadi perubahan yang mengundang polemik di dalam tubuh Al-Azhar. Undang-undang baru yang dikenal dengan Undang-undang Revolusi Mesir no.103 tahun 1961 M dikeluarkan pemerintah Mesir tanggal 5 Juli 1961. Undang-undang yang berisi pemisahan mutlak sistem administrasi dari Dewan Syaikh (syekhdom) ini membuat jabatan Syaikh Al-Azhar hanya terkesan sebagai simbol saja, tidak mempunyai peran langsung terhadap lembaga yang ada di bawah pimpinannya. Selain itu, juga dilakukan penambahan fakultas-fakultas baru di Universitas Al-Azhar, seperti fakultas Kedokteran, Taknik , Humaniora, dll. Juga dibangun Kuliyah Banat yang khusus untuk rekan-rekan putri dengan beberapa fakultas.
Secara umum, fakultas-fakultas yang ada di Universitas Al-Azhar ini dibagi menjadi 2 bagian, Kuliah Adabiyah (study keagamaan), dan Kuliah 'Ilmyah (study sosial dan eksakta) yang keduanya ditempatkan dilokasi yang berbeda. Kuliah Adabiyah ditempatkan di wilyah Husein dekat Mesjid Al-Azhar sedangkan Kuliah ilmy berada di wilayah Nasr City. Adapun Kuliah Banat dibangun di wilayah H-6 Nasr City.
Selain di Kairo, Universitas Al-Azhar juga terdapat di beberapa wilayah Mesir lainnya, seperti Zaqaziq, Manshurah, Thantha, Asyut, dll. Bahkan Al-Azhar telah membuka cabangnya di luar negeri khususnya negaara-negera islam, diantaranya Malaysia, indonesia, dll. Selain sebagai Universitas, Al-Azhar juga membuka pendidikan setingkat Tsanawiyah dan Aliyah di Indonesia. Membuka Dirosah Khossoh bagi yang tidak terdaftar di lembaga manapun di Mesir. Mendirikan juga Ma'had Al-Quran bagi yang yang ingin memperdalam ilmu Al-Quran.*
Sumber: Ensiklopedi Mini Kemesiran











